Nasional.id, Jakarta – Jajaran Polsek Jatinegara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan online bermodus tawaran pekerjaan di wilayah Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Laporan tersebut masuk melalui layanan pengaduan 110 pada Kamis (24/7/2025).
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H. melalui Kanit yang bertugas menyampaikan, pengecekan di lokasi dilakukan oleh personel yang dipimpin oleh Ipda Herdiyanto Sinulingga pada pukul 10.00 WIB di Jalan Swadaya V RT 10/06, Kelurahan Rawabunga.
Korban penipuan bernama Ibu Tiara (nomor pengaduan 16785393) melaporkan telah mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan melalui grup WhatsApp.
Awalnya, korban dimasukkan ke grup WhatsApp oleh seseorang bernama Khodri (nomor 0887437352395) untuk melakukan tugas memberi “like” pada postingan TikTok dengan imbalan Rp50.000 per postingan.
Selanjutnya, korban diarahkan ke admin TikTok (0856025328678) dan admin Telegram (082144494879) untuk tugas lanjutan berupa pembelian emas dengan komisi 30 persen.
Korban kemudian diminta mentransfer dana sebesar Rp1.500.000 secara bertahap ke rekening Bank Mega atas nama Musriani Ishak (No. Rekening 010740021612174). Setelah transfer dilakukan, korban justru diminta kembali mentransfer Rp3.000.000.
Namun sebelum transfer kedua dilakukan, korban telah dikeluarkan dari grup, dan komisi yang dijanjikan tidak pernah dicairkan.
“Berdasarkan pengecekan, benar telah terjadi penipuan dengan modus tawaran pekerjaan online. Korban sudah kami arahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Jatinegara atau Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Ipda Herdiyanto Sinulingga.
Kegiatan pengecekan berlangsung aman dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan transfer sejumlah uang terlebih dahulu.
Tinggalkan Balasan