Nasional.id, Jakarta – Kepolisian Sektor Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur, menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat perebutan jatah parkir.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat pagi pukul 09.40 WIB di Mapolsek Ciracas itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad S., S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Maryono, S.H. serta jajaran penyidik dan perwakilan Humas Polres.

Dalam keterangannya, Kapolsek Ciracas menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2025 pukul 20.30 WIB di depan minimarket Alfamart, Jalan H. Jenih RT 012 RW 01, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Korban diketahui bernama Farid Fadillah, laki-laki berusia 36 tahun, warga setempat. Sementara pelaku yang telah ditangkap berinisial Ahmad Nurhakim (24), seorang mahasiswa yang juga tinggal di alamat yang sama.

Peristiwa berawal dari perebutan jatah penjagaan parkir di depan Alfamart. Awalnya pelaku mendapat jatah jaga pada pukul 16.00 WIB, lalu korban datang meminta jatah yang sama sekitar pukul 17.40 WIB. Setelah pelaku mengalah dan memberikan giliran jaga kepada korban pukul 21.00 WIB, korban kembali meminta tambahan jatah yang kemudian ditolak oleh pelaku.

“Penolakan tersebut memicu pertengkaran yang berujung perkelahian,” jelas Kompol Rohmad.

Dalam insiden itu, pelaku menusuk korban menggunakan sebilah pisau, tepat di bagian perut dan kepala. Korban sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Polsek Ciracas berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian dan kini tengah memproses hukum yang berlaku terhadap pelaku dengan sangkaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Konferensi pers yang juga dihadiri oleh media cetak dan elektronik itu berakhir pukul 09.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Kasus ini kini dalam penanganan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas.