Nasional.id, Jakarta – Prestasi gemilang kembali ditorehkan jajaran Polsek Matraman di bawah komando Kapolsek AKP Suripno, SH, MH, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencengangkan, mencapai 113,46 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Matraman, AKP Suripno didampingi Kanit Reskrim AKP Mochamad Zen, SH, serta Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Nurul Wijayanti, SH dan Iptu Bambang Zainudin, menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan pengedar yang selama ini meresahkan warga.
Tersangka Anton Suprayogi (42), warga Utan Kayu Selatan, ditangkap di lokasi jualan teh oplosan yang ternyata disulap menjadi kedok transaksi narkotika. Tim Buser yang dipimpin AKP Moch. Zen bergerak cepat berdasarkan informasi warga dan berhasil mengamankan 10 plastik klip sabu seberat 3,37 gram di gerobak dagangan tersangka.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan di rumah tersangka menghasilkan penemuan tambahan sabu seberat 110 gram dalam berbagai kemasan, termasuk dua plastik klip besar masing-masing berisi 100 gram sabu.
Modus operandi pelaku adalah memesan barang haram tersebut via WhatsApp dan menerima kiriman melalui jasa ojek online dari daerah Warakas, Jakarta Utara.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 113,46 gram sabu dalam berbagai kemasan. Timbangan digital, alat takar, klip plastik kosong. Tiga unit ponsel dan satu kartu ATM. Dan uang tunai Rp200.000 hasil transaksi.
“Ini bukti bahwa Polsek Matraman tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolsek Suripno.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan