Nasional.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Bulukumba, Selasa (7/4/2026).

Aksi tersebut dipicu oleh belum ditangkapnya terduga pelaku penyebaran foto aksi PMII yang dinilai menyesatkan.

Dalam orasinya, massa menilai penanganan kasus tersebut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba berjalan lamban.

“Padahal, laporan resmi telah kami layangkan sejak beberapa pekan lalu,” ucap Ketua PMII Cabang Bulukumba, Hamdi, di sela aksi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya datang menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan karena hingga saat ini belum ada langkah konkret dari penyidik untuk mengamankan terlapor.

“Kami datang untuk meminta kejelasan. Laporan sudah kami masukkan, tapi sampai hari ini pelaku penyebaran foto aksi kami belum juga ditangkap,” ujar Hamdi.

Menurutnya, foto yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menggiring opini publik secara keliru terhadap gerakan mahasiswa.

Selain menyoroti kasus tersebut, PMII juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang dinilai belum ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Di antaranya maraknya tambang ilegal, dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM), serta peredaran rokok ilegal di wilayah Bulukumba.

“Ada banyak laporan yang kami sampaikan, bukan hanya soal foto. Tapi juga tambang ilegal, BBM, hingga rokok ilegal. Kami minta semua itu ditangani secara serius dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

Aksi sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan. Saling dorong tak terhindarkan, dan dua orang kader PMII dilaporkan mengalami luka ringan.

Dalam pernyataan sikapnya, PMII Cabang Bulukumba mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum pelaku penyebaran foto aksi secara transparan.

Mereka juga meminta aparat menindak tegas praktik tambang ilegal, mafia BBM, serta peredaran rokok ilegal hingga ke akar akarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa tersebut. ***