Setelah berjuang selama 2 pekan dengan 2 kali aksi dan 2 kali audiens pada 19 Januari dan 26 Januari 2026, akhirnya DPRD Bantaeng membuat rekomendasi pencopotoan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng.
Rekomendasi tersebut dibacakan langsung Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos, M.M usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pergerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat (PDAM) Bantaeng dan karyawan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa pada Rabu (28 Januari 2026) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bantaeng.
“Berdasarkan hasil RDP Gabungan Komisi DPRD Bantaeng bersama Pegerakan Demokrasi Aliansi Masyarakat dan karyawan Perumda Air Minum Tirta Eremerasa terkait masalah internal di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa dan dugaan penyalahgunaan wewenang Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, pada hari ini kami DPRD Bantaeng merekomendasikan kepada Bupati Bantaeng agar dilakukan pencopotan terhadap Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa,” kata Ketua DPRD, H. Budi Santoso.

Beberapa Wakil Rakyat di RDP itu juga saat ditemui media ini, mereka menilai ada dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang serta pelaksanaan tugas pokok yang tidak sesuai dengan tugas Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, dilakukan oleh Suwardi sebagai Direktur.
Legislator DPRD Bantaeng itu mengatakan bahwa persoalan internal di Perumda itu dinilai berdampak terhadap kinerja perusahaan umum daerah tersebut.
Turut serta hadir di RDP tersebut, diantaranya:
Asisten II Pemkab Bantaeng.
Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng.
Kabag Hukum Pemkab Bantaeng.
11 Legislator DPRD Bantaeng dari 7 Fraksi.
Dokumentasi:





Tinggalkan Balasan