DPRD Kabupaten Bantaeng membahas skema retribusi sampah dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup dan BPKAD sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP yang digelar di ruang rapat Komisi C DPRD Bantaeng pada Senin (02 Februari 2026) itu secara khusus membahas pungutan retribusi sampah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dapur MBG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Muhammad Asri Bakri, mengatakan pihaknya sengaja mengundang DLH, Koordinator Wilayah SPPG dan BPKAD karena isu tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan PAD melalui sektor retribusi.

“Kita sengaja undang DLH, korwil SPPG dan BPKAD karena ini berkaitan dengan PAD, khususnya pungutan retribusi sampah,” kata Asri Bakri usai RDP.

Ketua Komisi C DPRD Bantaeng itu menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah yang berlaku saat ini, retribusi sampah dapur MBG belum dicantumkan secara eksplisit.
Namun, DPRD dan OPD terkait telah menyepakati rencana penyusunan Perda baru tentang retribusi dan pajak daerah.

“Kalau di Perda ini belum mencantumkan retribusi sampah secara eksplisit ke MBG, tapi kedepan akan ada Perda tentang retribusi dan pajak daerah,” ungkap Legislator 3 periode di DPRD Bantaeng itu.

Dalam RDP tersebut, disepakati besaran retribusi sampah untuk dapur MBG berdasarkan lokasi operasional. Untuk dapur yang berada di dalam kota dikenakan tarif Rp50.000 per pengangkutan, sementara dapur di luar kota sebesar Rp70.000.

“Itu sudah dihitung taksasinya oleh DLH dan disepakati bersama,” ucapnya.

Terkait aspek lingkungan, Asri Bakri menegaskan bahwa persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tidak dibahas secara spesifik dalam RDP.
Namun, ia meyakini seluruh dapur MBG telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Saya pikir itu bagian dari persyaratan. Tidak mungkin dapur MBG beroperasi kalau perizinannya belum lengkap, termasuk AMDAL,” ujarnya.

Asri Bakri juga menyoroti persoalan penumpukan sampah yang sempat terjadi di sejumlah titik.
Menurutnya, hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan retribusi dan belum adanya tekanan dari DLH kepada masing-masing dapur MBG.

“Kedepan ini akan ditertibkan. Sampah paling lama dua hari harus diangkut, bahkan idealnya tiap hari,” kata Ketua Komisi C DPRD Bantaeng.

Asri Bakri menambahkan, Satuan Tugas MBG memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.
Ia menilai koordinasi dan keterlibatan langsung satgas di lapangan menjadi kunci pengawasan.

“Satgas wajib berkoordinasi dan terlibat langsung memonitoring masing-masing dapur. Itu memang tupoksi utamanya,” kata Asri Bakri.(@ds).