Nasional.id, Jakarta – Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Mabes Polri terkait dugaan praktik parkir liar di wilayah hukumnya.
Pengecekan laporan tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB, berlokasi di samping Kantor Imigrasi, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali Polsek Jatinegara, AKP Subandi, didampingi personel piket fungsi. Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Rosida, yang mengadukan adanya praktik parkir liar dengan pungutan paksa sebesar Rp4.000 serta tambahan Rp1.000 kepada setiap pengendara tanpa disertai karcis resmi, yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 10.05 WIB, AKP Subandi bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB, petugas menemukan indikasi praktik parkir liar dan langsung memberikan imbauan agar tidak melakukan pungutan liar maupun pemerasan terhadap masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di sekitar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jakarta Timur.
Selanjutnya, pada pukul 10.40 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Jatinegara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kegiatan pengecekan laporan 110 Mabes Polri tersebut selesai pada pukul 00.17 WIB, dengan situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan kemudian dilaporkan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsoni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jatinegara.




Tinggalkan Balasan