Nasional.id, Jakarta – Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Bunga Polsek Jatinegara bersama unsur Tiga Pilar Jatinegara melakukan penindakan terhadap sebuah toko aksesoris HP yang diduga menjual obat-obatan terlarang secara bebas.

Operasi ini dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Bekasi Barat III RT 08/02, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah menerima laporan keresahan warga. Aksi tersebut turut disaksikan Ketua RW 02, Handy Tanusetiawan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya yang dijual tanpa izin, di antaranya TM, Tirek, Dex, Mersi, Colet, Valkimec, Esilgon, DexL, Prohiper, Atorax, Xahox, Otto, hingga 200 butir pil kuning. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Pemilik usaha diketahui bernama Sapdana, berasal dari daerah Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Sumatera Utara. Petugas memberikan teguran tertulis, mengamankan barang bukti, serta memberikan himbauan tegas agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan masyarakat.

Kegiatan penindakan ini merupakan implementasi Program Asta Cita serta arahan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum., untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dari peredaran obat-obatan berbahaya.