Nasional.id, Jakarta – Polsek Pademangan menyelesaikan permasalahan warga melalui pendekatan problem solving atau penyelesaian masalah tanpa jalur hukum.

Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Ancol, Aipda Boyke Simarmata, pada Rabu (1/10/2025) malam di Kantor Sekretariat RW 05, Jalan Mangga Dua VIII, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Kasus bermula saat seorang warga bernama Setiowati (49), menjanjikan pinjaman uang kepada Nurhayati Astuti (27), seorang pedagang di Pademangan. Namun, dengan syarat korban harus membayar biaya administrasi sebesar Rp2 juta.

Setelah beberapa hari, pinjaman tak kunjung cair, bahkan Setiowati sempat meminta tambahan uang Rp500 ribu. Merasa ditipu, Nurhayati melaporkan hal tersebut ke Polsek Pademangan.

Dalam mediasi yang turut disaksikan Ketua RT Ela dan Ketua Blok Budi Haryanto, Setiowati mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Ia juga berjanji mengembalikan uang Nurhayati dengan menyerahkan jaminan berupa telepon genggam serta dompet berisi identitas diri.

Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, langkah problem solving ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah warga secara kekeluargaan, sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.