Nasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal itu saat wawancara dengan awak media, Senin (23/6/2025).

“Iya, sudah ada tersangka,” ucap Budi tanpa merinci identitas pihak yang dijerat dalam perkara tersebut.

Budi hanya mengungkap bahwa dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Pada hari yang sama, penyidik KPK memanggil dua saksi kunci dalam kasus tersebut.

Saksi kunci yang dipanggil guna mendalami aliran dana dan proses pengadaan tersebut.

Keduanya adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan Setjen MPR tahun 2020–2021, dan Fahmi Idris dari Pokja UKPBJ MPR RI tahun 2020.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, namun hingga berita ini diterbitkan redaksi belum mendapatkan pernyataan resmi dari kedua saksi tersebut terkait kehadirannya.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi mengenai perkara dugaan gratifikasi itu.

Dia menegaskan bahwa kasus gratifikasi ini merupakan perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021, dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR baik yang kini menjabat maupun yang menjabat sebelumnya.

“Perkara ini murni tanggung jawab administratif yang berada di bawah lingkup Sekretariat Jenderal pada saat itu, yakni di masa kepemimpinan Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” kata Siti dalam pernyataan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

MPR RI, kata Siti, mendukung penuh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan opini publik dan menjaga kredibilitas institusi.

“MPR RI berkomitmen menjunjung integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan kelembagaan, serta mendukung sepenuhnya langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh KPK,” tegasnya. ***