Nasional.id – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap korban pemerkosaan di Polsek Wewena Selatan, Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu kemarahan publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menilai insiden ini sebagai bentuk kegagalan sistem hukum yang paling nyata dan mengkhawatirkan.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Polsek Wewewa Selatan, NTT. Seorang perempuan yang datang melapor tindak pemerkosaan yang dialaminya, justru menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi bernama Aipda Paulus Salo. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban malah kembali mengalami kekerasan di kantor polisi yang mana tempat tersebut seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

“Ini adalah bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum kita. Kantor polisi seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan tempat pelecehan,” tegas Sarifuddin, Selasa (10/6/2025).

Politikus PAN itu juga menyoroti bahwa tindakan Aipda Paulus tak hanya merupakan kejahatan pidana berat, tetapi juga mencoreng citra Polri sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.

“Jika aparat penegak hukum justru menjadi pelaku kejahatan, maka konsep negara hukum kita sedang dalam bahaya serius,” tegasnya.

Lebih jauh, Sarifuddin mendesak agar kasus ini tidak diselesaikan secara internal melalui sidang etik atau sanksi disiplin semata. Sarifuddin meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan di pengadilan umum, agar bisa diawasi publik.

“Ini bukan pelanggaran etik biasa, tapi kejahatan pidana. Pelaku harus diadili di peradilan umum dan dijatuhi hukuman setimpal,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita berinisial MML (25) menjadi korban pemerk0saan oleh pria berinisial OBL. Ironisnya, MML yang datang melapor ke Polsek Wewena Selatan justru dicabuli oleh Aipda Paulus Salo.