Nasional.id – Dua kurir narkoba yakni Muhammad Fauzi (31) dan Kiki Rezeki Siregar (30), divonis mati atau dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang vonis terhadap kedua kurir narkoba tersebut digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.
Vonis ini dijatuhkan setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 29 kilogram dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan, didampingi dua hakim anggota Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu, majelis menegaskan bahwa perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada hal yang meringankan. Kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat terkait jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar, melebihi 5 gram,” ujar Hakim Cipto dalam putusannya.
Kasus ini bermula pada 25 September 2024, saat terdakwa Muhammad Fauzi menerima tawaran pekerjaan dari seorang buronan bernama Syawaluddin.
Ia kemudian dihubungkan dengan Kiki Rwzeki Siregar yang membawa satu goni dan empat tas berisi sabu serta pil ekstasi.
Mereka sempat bertemu di kawasan CBD Polonia Medan sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut.
Muhammad Fauzi lebih dulu dibekuk saat hendak melakukan serah terima barang, sementara Kiki Rezeki Siregar sempat melarikan diri menggunakan mobil.
Namun tak lama, ia berhasil diamankan di Jalan Ir. H. Juanda Medan. Dari dalam mobil Honda Brio putih miliknya, polisi menyita 29 kg sabu dan 39.000 butir ekstasi seberat total 15,3 kg.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Risa Sunia Yazir dari Kejari Belawan menyatakan tuntutan mati terhadap kedua kurir narkoba Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar sudah sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Baik jaksa maupun terdakwa kini diberi waktu oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut. ***
Tinggalkan Balasan