Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng menilai rendahnya literasi hukum masyarakat menjadi salah satu faktor struktural yang melemahkan akses keadilan di daerah.

Penilaian tersebut mengemuka dalam audiensi HMI Cabang Bantaeng dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H, C.N yang membahas penguatan literasi hukum sebagai strategi jangka panjang perbaikan penegakan hukum lokal. Rabu (28 Januari 2026).

Menurut HMI, persoalan hukum di tingkat daerah tidak bisa dilihat semata sebagai masalah kepatuhan warga terhadap aturan. Karena di balik berbagai kasus hukum yang muncul, terdapat ketimpangan pengetahuan hukum antara negara dan masyarakat.

Ketimpangan ini membuat hukum lebih mudah diakses oleh kelompok tertentu, sementara sebagian besar warga berada dalam posisi pasif dan rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Dalam kondisi tersebut, hukum kerap hadir sebagai mekanisme penindakan yang reaktif, bukan sebagai sistem perlindungan yang bekerja sejak dini.

Masyarakat sering kali baru berhadapan dengan hukum ketika persoalan telah masuk ke ranah pidana, tanpa pemahaman memadai mengenai hak, kewajiban dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.

HMI Cabang Bantaeng menilai rendahnya literasi hukum juga berdampak pada melemahnya partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum.

Ketidaktahuan terhadap prosedur dan hak hukum membuat masyarakat enggan bersuara, takut berhadapan dengan aparat, atau menerima praktik-praktik yang sesungguhnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Dalam situasi ini, hukum berisiko dipersepsikan sebagai ruang yang elitis dan berjarak dari kehidupan sosial warga.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menekankan pentingnya memperkuat pendekatan preventif melalui edukasi hukum.

Menurut Kajari Bantaeng, peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara, tetapi juga pada upaya membangun kesadaran hukum masyarakat sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran hukum.

“Pendekatan edukatif dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Kajari Hadi Sukma Siregar.

Sebagai tindak lanjut audiensi, HMI Cabang Bantaeng bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng merencanakan program peningkatan literasi hukum yang akan dilaksanakan melalui forum diskusi kelompok (FGD), dialog publik, dan seminar hukum.

Program tersebut dirancang sebagai ruang dialog antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sekaligus upaya memperkecil jarak sosial dan psikologis dalam relasi hukum di tingkat lokal.

Materi literasi hukum akan difokuskan pada pemahaman hak dan kewajiban warga negara, mekanisme akses keadilan, pencegahan kriminalisasi, serta peran masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Sasaran kegiatan meliputi pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas masyarakat di tingkat desa.

Ketua Umum HMI Cabang Bantaeng, Imam Aslam, menyatakan bahwa literasi hukum merupakan prasyarat penting bagi demokrasi lokal yang substantif.

Tanpa pemahaman hukum yang memadai, masyarakat akan terus berada dalam posisi lemah dan sulit berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan publik.

Sekretaris Umum HMI Cabang Bantaeng, Andi Rachmat Ady Ullang, menegaskan bahwa HMI memandang literasi hukum sebagai agenda struktural, bukan kegiatan seremonial. Menurutnya, penguatan literasi hukum harus diarahkan untuk membangun masyarakat yang kritis, berani, dan mampu mengontrol kekuasaan secara konstitusional.

HMI Cabang Bantaeng menilai kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah awal memperbaiki ekosistem hukum di daerah.

Melalui penguatan literasi hukum, HMI berharap penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng dapat bergerak menuju sistem yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kepentingan publik.*(Abhy).