Nasional.id – Isu dugaan keterlibatan Direktur PDAM Kabupaten Bantaeng dalam praktik makelar proyek, dinilai telah menempatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada titik kritis.
Sorotan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik, Mabrur, S.Ip (Demisioner Ketua Umum PP HPMB Periode 2021–2025) kepada Nasional.id pada Selasa malam (27-01-2026).
Mabrur menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi diredam sebagai polemik biasa.
Menurut Mabrur, dalam perspektif good corporate governance, pimpinan BUMD wajib menjunjung prinsip integritas, akuntabilitas dan bebas dari konflik kepentingan.
“Dugaan keterlibatan Direktur PDAM Bantaeng dalam praktik perantara proyek, apabila benar, secara langsung menggugurkan legitimasi kepemimpinannya,” kata dia.
“Ini bukan sekadar persoalan etik individual, melainkan kegagalan prinsip dasar tata kelola BUMD. Ketika seorang direktur terindikasi terlibat praktik makelar proyek, maka secara administratif dan moral ia tidak lagi layak memimpin institusi pelayanan publik,” tegasnya.
Demisioner Ketua Umum PP HPMB itu menekankan bahwa PDAM sebagai penyedia layanan dasar masyarakat, tidak boleh dijadikan ruang kompromi kepentingan diluar mandatnya.
“Pembiaran terhadap dugaan tersebut, justru berpotensi menormalisasi penyimpangan kekuasaan dan memperdalam krisis kepercayaan publik,” ungkapnya.
“Sebagai pelayanan publik, BUMD harus steril dari relasi kepentingan yang menyimpang. Membiarkan situasi ini berlarut, sama artinya dengan membenarkan penyalahgunaan kewenangan,” kata Mabrur.
Mabrur juga mengatakan bahwa tanggung jawab utama berada pada Bupati Bantaeng sebagai pemegang kewenangan pembinaan dan pengawasan BUMD.
“Karena dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah tidak dapat melepaskan diri dari konsekuensi administratif atas persoalan yang terjadi dibawah otoritasnya,” ungkapnya.
“Bupati adalah penentu arah tata kelola BUMD. Dalam situasi ini, ketegasan kepala daerah bukan pilihan politis, melainkan kewajiban administratif untuk menjaga integritas pemerintahan,” kata Mabrur.
Ia menilai, penonaktifan atau pencopotan Direktur PDAM Bantaeng merupakan langkah korektif yang sah dan rasional untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah polemik berkepanjangan.
“Dalam logika pemerintahan modern, penonaktifan adalah mekanisme koreksi, bukan hukuman. Menunda keputusan hanya akan memperluas kerusakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” kata Mabrur.
Mabrur kembali memberikan penegasan dengan mengatakan bahwa sikap yang diambil Bupati Bantaeng dalam waktu dekat akan menjadi ukuran kepemimpinan daerah kedepan.
“Ketegasan Bupati Uji Nurdin akan menentukan wajah pemerintahan Bantaeng. Jika kepala daerah gagal bertindak, maka persoalan ini bukan lagi soal individu Direktur PDAM, melainkan cerminan kegagalan kepemimpinan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.***





Tinggalkan Balasan