Nasional.id, Jakarta – Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Besar Utara, Aiptu W, melaksanakan kegiatan problem solving antara dua warga bertetangga yang berselisih terkait bangunan rumah yang saling menempel di wilayah RW 09, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (12/11/2025) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, dihadiri oleh pihak kelurahan, kecamatan, unsur 3 pilar, dan perwakilan dari Walikota Jakarta Timur.
Adapun pihak yang berselisih yakni, Pihak Pertama: E.M., warga RT 08 RW 09, pemilik bangunan kos-kosan 5 lantai. Pihak Kedua: V.O., warga RT 08 RW 09, yang mengeluhkan kerusakan pada rumahnya akibat pembangunan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan keluhan masing-masing. Pihak kedua menuntut agar bangunan yang rusak diganti secara total, sedangkan pihak pertama menyatakan kesediaannya memperbaiki kerusakan namun tidak secara keseluruhan.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan mendengarkan pendapat dari semua pihak, mediasi belum menghasilkan kesepakatan bersama. Oleh karena itu, rapat mediasi ditutup dengan kesimpulan bahwa kedua belah pihak dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan