Nasional.id, Jakarta – Dalam rangka menjalankan program Problem Solving Kapolres Metro Jakarta Timur, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Besar Utara, Aiptu Waskito, bersama unsur Tiga Pilar melaksanakan kegiatan problem solving.

Kali ini, penertiban terhadap bangunan atau gubuk liar yang berdiri di area jalur hijau, tepatnya di Jl. Kebon Jeruk Timur, samping Nakl Bassura, RT 8/RW 2, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Cipinang Besar Utara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, serta unsur keamanan RW 02. Penertiban dilakukan setelah adanya temuan bangunan atau gubuk di pinggir jalan yang berdiri di area jalur hijau dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas.

Bangunan tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, dan sebelumnya telah diberikan teguran oleh pihak kelurahan, namun belum diindahkan oleh pemilik bangunan.

Pada kegiatan hari ini, unsur tiga pilar bersama pengurus RW 02 kembali melakukan pengecekan lapangan dan memberikan ultimatum selama tiga hari kepada pemilik agar segera membongkar bangunan tersebut.