Nasional.id, Jakarta – Satuan Reskrim Polsek Jatinegara berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Bidara Cina, Jakarta Timur.
Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H, dalam keterangan resminya mengungkapkan, korban diketahui bernama Hendrik Jeffre (53), warga Bidara Cina, Jatinegara.
Ia tewas setelah lehernya disabet senjata tajam jenis karambit oleh pelaku A.A.S (36), seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara pada Juni 2025.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek motif pelaku menghabisi rekannya itu, karena kesal dengan korban, pelaku merasa tiga kali ditipu korban dalam urusan patungan sabu.
Dimana pelaku merasa dirugikan karena korban selalu mengambil bagian sabu lebih banyak dari kesepakatan.
“Pelaku dan korban ini sering konsumsi sabu bersama. Karena merasa dibohongi terus-menerus, pelaku tersulut emosi hingga akhirnya nekat menghabisi korban,” terang Kompol Samsono.
Emosi pelaku memuncak setelah mendengar calon istrinya, inisial L, mengatakan bahwa “musuhnya” melintas di depan rumah.
Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil karambit dari atas lemari, mencari korban, dan langsung menyerang begitu menemukan korban sedang membuka sepatu di dalam rumah.
Korban sempat berdiri dan mencoba berbicara, namun pelaku langsung menyabetkan karambit ke leher korban. Korban tersungkur bersimbah darah dan meninggal di tempat.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, lalu meninggalkan kendaraannya dan bersembunyi di rumah temannya di Manggarai.
Namun pelariannya berakhir singkat. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jatinegara dan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur berhasil membekuk A.A.S pada Minggu dini hari (26/10/2025) saat berada di dalam taksi online menuju Depok.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan karambit yang masih disimpan di celana belakang pelaku.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban masih dibawa oleh pelaku,” tegas Kompol Samsono.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamnakan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 bilah karambit (senjata tajam pelaku). Pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah.
Serta 1 jas hujan warna hijau, dan barang-barang pribadi korban lainnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Jatinegara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





Tinggalkan Balasan