Nasional.id – Hampir saja terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pria dengan pria menikah, beruntung cadar mempelai wanita dibuka paksa jelang akad nikah.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025.
Mempelai pria berinisial R sedangkan mempelai wanita bernama Musdalifah.
R adalah warga Kabupaten Pinrang, sedangkan Musdalifah adalah warga Kabupaten Bau Bau, Sulawesi Tenggara.
R dan Musdalifah berkenalan sejak enam bulan lalu melalui media sosial facebook. Lalu mereka menjalin hubungan asmara jarak jauh.
Konon, R sering mengirim uang ke Musdalifah dan semua keinginan Musdalifah dituruti lalu mereka sepakat menikah dan akad nikah digelar di Kabupaten Pinrang.
Sebelum akan nikah digelar, Musdalifah diminta menunjukkan KTP dan wali nikahnya, namun Musdalifah berdalih tidak punya KTP dan wali nikah tidak ada karena anak yatim piatu.
Keluarga R kemudian curiga dan langsung membuka paksa cadar yang dikenakan oleh Musdalifah, saat itulah kedok Musdalifah terbongkar.
Musdalifah ternyata hanya nama samaran namun yang sebenarnya Musdalifah adalah pria bernama Simpatri.
Keluarga R kemudian melaporkan hal itu ke Polres Pinrang dan Simpatri kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keluarga R curiga selama ini R dihipnotis karena mau menuruti semua permintaan Simpatri.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Meski begitu, Edy mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih sedang didalami.
“Iya (terduga pelaku) telah diamankan, tapi (motifnya) masih didalami,” singkat Edy, Rabu (13/8/2025).
Tinggalkan Balasan