Nasional.id, Jakarta – Jajaran Polsek Jatinegara bersama Tiga Pilar berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang dari sebuah toko kosmetik di Jalan Jatinegara Timur III, RT 04/07, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (21/7/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Bunga, Aiptu Hendrik S, dalam rangka menindaklanjuti laporan warga sekaligus mendukung program Asta Cita serta program Mantap dan Taktis Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipali, S.I.K., M.H., M.Si.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah obat-obatan keras yang tidak memiliki izin edar, di antaranya Tramadol 130 butir, Eximer 960 butir, Valdimex 10 butir, Dexa 7 butir, Prohiper 5 butir, Calmet 7 butir, Atarax 7 butir, Trihex 60 butir, Alprozolam 27 butir, dan Calmet 0,5 sebanyak 5 butir.
Pemilik toko diketahui inisial IS (24), warga Dusun Tgk Diara, Kelurahan Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen, Aceh. Kepada pemilik toko, Aiptu Hendrik memberikan himbauan tegas agar tidak lagi menjual obat-obatan terlarang maupun obat yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi aturan hukum. Penjualan obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aiptu Hendrik di lokasi.
Situasi saat penindakan berjalan aman dan kondusif. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, S.H., M.H., mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk terus aktif melapor bila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang. Ini bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan