Nasional.id – Sebuah toko yang menjual obat terlarang di kawasan Jatisampurna, Bekasi, digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi, Polda Metro Jaya, sebagai bagian dari pengembangan kasus kriminalitas remaja seperti pencurian motor, tawuran, dan aktivitas geng motor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang terdiri dari pegawai toko dan para pembeli.

Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan golongan tertentu, termasuk tramadol.

“Dari hasil penggerebekan, kami menyita sebanyak 5.907 butir obat terlarang, uang tunai Rp4,1 juta hasil penjualan, serta dua unit sepeda motor,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, Senin (14/7/2025).

Toko obat terlarang itu diketahui beroperasi dari pukul 11.00 hingga 22.00 WIB, dengan omzet harian mencapai Rp4 juta hingga Rp10 juta.

Pembelinya datang dari berbagai wilayah di Jawa Barat, terutama kalangan remaja yang terindikasi terlibat dalam tindakan kriminal.

“Setelah dilakukan pendataan terhadap para pelaku dan barang bukti, seluruhnya kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Kompol Edison.

Penggerebekan ini sekaligus membuka fakta baru bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjadi salah satu faktor pendorong maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah Bogor dan sekitarnya. ***