Nasional.id, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, angkat bicara menanggapi beredarnya video yang menyesatkan publik. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihentikan karena tidak ada “setoran” kepada polisi, bahkan disertai tuduhan bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp 3 juta dari korban.
Dengan tegas, Kombes Pol Nicolas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah bohong dan menyesatkan.
“Video itu tidak sesuai fakta. Kasus yang ditangani bukanlah pencurian kendaraan bermotor, melainkan dugaan penipuan dalam jual-beli mobil bekas yang berkaitan dengan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan KUHP. Jadi tuduhan yang dilontarkan sangat tidak relevan dengan kasus sebenarnya,” tegasnya, Sabtu (29/3/25) sore.
Kapolres juga menekankan bahwa dalam video tersebut tidak ada pernyataan langsung dari korban yang menyebut adanya permintaan uang oleh penyidik Polrestro Jakarta Timur.
“Silakan dicek langsung ke korban. Kami pastikan, penyidik kami tidak pernah sekalipun meminta uang kepada pelapor. Ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Nicolas, video tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan dari pihak pelapor setelah gelar perkara menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, sehingga laporan dihentikan.
“Sementara itu, laporan terkait dugaan penipuan masih kami dalami dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi menyebarkan video yang bisa menyesatkan opini publik.
“Masyarakat harus lebih bijak dalam menyaring informasi. Verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan, karena menyebarkan hoaks adalah tindakan yang bisa merugikan banyak pihak,” tandas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Tinggalkan Balasan