Nasional.id, Jakarta – Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, SH., MH., memimpin press release pengungkapan kasus pengeroyokan dengan luka parah yang terjadi akibat perebutan lahan parkir di Jalan Otista 3. Perkara ini terungkap di halaman Komando Polsek Jatinegara, Selasa, 27 Mei 2025, pukul 13.00 WIB.

Kejadian bermula pada 2 Oktober 2024 ketika korban LH (54) sedang duduk ngopi di perempatan Jalan H. Yahya, Bidara Cina, Jatinegara. Tiba-tiba datang pelaku RR bersama rekannya JS, membawa senjata tajam jenis golok dan menyerang korban secara brutal.

Dalam serangan yang mengerikan itu, korban sempat berusaha melawan dan melindungi diri, namun dikejar dan dibacok berulang kali hingga mengalami luka parah di pipi, kening, dan pelipis kiri. Korban harus menjalani perawatan medis dengan puluhan jahitan.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus ini setelah laporan polisi dibuat. JS berhasil ditangkap pada 14 April 2025, sedangkan pelaku utama RR masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Samsono mengungkapkan, “Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya konflik kecil yang melibatkan senjata tajam. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan untuk berkeliaran. Kepolisian akan terus memburu tersangka dan memastikan keadilan bagi korban.”

Kasus pengeroyokan ini dipicu perebutan lahan parkir di Indomaret Jalan Otista 3 antara korban dan pelaku. Polisi menyita barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku serta kaos abu-abu milik korban yang robek akibat serangan.

Press release ini dihadiri oleh Kasi Humas Polres Jaktim AKP Nurul, Kanit Provost Polsek Jatinegara IPTU Andi Azhari, dan Panit Reskrim IPDA Yusbani Yusuf, SH, yang turut menjelaskan perkembangan penyelidikan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan dan menyerahkan penanganan konflik kepada aparat hukum.

Dengan penanganan serius dan tegas ini, Polsek Jatinegara berharap dapat memberikan rasa aman dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Jakarta Timur.