Nasional.id, Jakarta – Polsek Pademangan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan pencurian di rumah warga di Jalan Pademangan III Gang 21 dan 22 No.01, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Laporan pengaduan tersebut berasal dari Daniel Surya Jaya Lisardi, yang melaporkan adanya pencurian uang sebesar Rp1.000.000 oleh karyawannya sendiri bernama Vano.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, dengan lokasi mengarah pada tempat usaha potong rambut milik pelapor di dekat Daur Ulang Barbershop, Pademangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 09.29 WIB, personel Polsek Pademangan yang dipimpin Pawas dan Kapospol Pademangan Timur bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Saat petugas tiba, pelapor sedang tidak berada di rumah karena urusan pekerjaan dan diwakili oleh salah satu karyawannya, Devi Yusuf Lahagu.
Berdasarkan keterangan Devi, pelaku yang diketahui bernama Vano bekerja sebagai tukang cukur di tempat usaha milik pelapor selama kurang lebih tiga bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga kerap menggelapkan uang hasil jasa potong rambut yang seharusnya disetorkan kepada pemilik usaha. Disebutkan juga bahwa pelaku telah tidak masuk kerja selama dua hari terakhir dan keberadaannya belum diketahui.
Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah merespons laporan dengan cepat dan akan terus menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak pelapor dan terus melakukan pendalaman untuk menangani kasus ini secara profesional,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan