Nasional.id, Jakarta – Seorang pria berinisial H.T. alias Marsel diamankan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur usai melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025.
Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jl. Balap Sepeda I, Rawamangun, Jakarta Timur. Korban, seorang wanita berusia 30 tahun, awalnya berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook, hingga disepakati pertemuan dengan imbalan Rp1 juta.
Setelah berhubungan intim, pelaku tiba-tiba menodong korban dengan pisau, meminta uang dan ponsel. Saat korban menolak, pelaku menusuk hingga korban mengalami luka di tangan. Tak hanya itu, pelaku mengikat tangan korban, melakban mata dan mulutnya, lalu mendorongnya hingga jatuh dari lantai atas kosan.
Meski dalam kondisi terluka, korban berhasil meloloskan diri dan meminta bantuan petugas keamanan sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan pengejaran. Pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di parkiran sebuah minimarket kawasan Rawamangun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel korban, jaket, lakban, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal,” ungkap seorang penyidik.
Kini, H.T. ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa lainnya sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Timur.
Tinggalkan Balasan