Nasional.id, Jakarta – Tiga Pilar Jatinegara, melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal yang berdiri di atas fasilitas umum di wilayah Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang melibatkan unsur tiga pilar, yaitu Polri, TNI, dan pemerintah setempat.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kompol Samsono, S.H., M.H., Kapolsek Jatinegara, bersama Mayor ARM Sianturi, Danramil Jatinegara, dan BPK Agung, S.E., PLT Lurah Cipinang Muara.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin dan melanggar aturan yang ada, terutama yang berada di atas fasilitas umum.
Dalam pelaksanaannya, tim yang terdiri dari 21 personel, termasuk 10 anggota Polri, 1 personel TNI, 4 anggota Satpol PP, dan 6 personel PPSU, berhasil menemukan sebuah bangunan yang melanggar Perda.
Bangunan tersebut teridentifikasi dengan adanya spanduk bertuliskan “SAUNG KONGKO PEJUANG SILATURAHMI KEREMPUGAN” yang dipasang tanpa izin di atas prasarana umum.
Tim gabungan kemudian melakukan pencopotan spanduk tersebut dan mengamankannya di Kantor Kelurahan Cipinang Muara untuk proses lebih lanjut.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan keamanan lingkungan, serta memastikan bahwa tidak ada bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum tanpa izin yang dapat merusak fungsi prasarana tersebut,” ujar Kompol Samsono usai kegiatan.
Kegiatan penertiban ini berjalan lancar dan aman tanpa adanya perlawanan dari pihak terkait. Dokumentasi dari kegiatan tersebut sudah diserahkan untuk arsip kelurahan.
Tinggalkan Balasan