Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bantaeng dibawah komando Akp Gunawang Amin sebagai Kasat Reskrim dalam menangani kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial pada awal tahun 2026.

Apresiasi kepada Satreskrim Polres Bantaeng itu dikatakan Herlina Aris saat ditemui Nasional.id pada Rabu (21 Januari 2026) di Ruang Paripurna DPRD Bantaeng.

“Di audiens tadi, Kasat Reskrim Polres Bantaeng menyampaikan dan berjanji akan segera menuntaskan kasus pelecehan seksual oknum Pengacara F,” kata Herlina.

(Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam Polres Bantaeng)

“Kasat Reskrim sampaikan kalau besok (Kamis, 22 Januari 2026), akan melakukan Gelar Perkara untuk peralihan status dari Saksi (Terlapor oknum Pengacara F) menjadi Tersangka,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng itu juga berterima kasih kepada teman-teman dari Koalisi Pemerhati Kesehatan dan Perempuan yang telah mengawal kasus pelecehan seksual oknum Pengacara F hingga digelar audiens pada hari ini.