Nasional.id – Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jaksa Andi Reza Pahlevi, S.H mewakili Kasi Intelijen, melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum di Aula Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Senin pagi (19 Januari 2026).

Kepada Nasional.id, Jaksa Reza Pahlevi mengatakan ada 3 materi yang dia sampaikan dan paparkan kepada warga.

“Ketiga materi hukum itu adalah terkait persoalan tanah, perempuan dan anak, serta terkait dengan hukum perjanjian,” ungkap Jaksa Reza.

“Penyuluhan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum perangkat desa Bonto Karaeng, khususnya terkait perjanjian dalam perspektif hukum sebagai dasar hubungan hukum yang sah dan mengikat para pihak,” kata Jaksa Reza.

Materi lain yang disampaikan, lanjut kata Jaksa Reza, adalah mengenai perjanjian dalam perspektif hukum yang meliputi pengertian perjanjian, syarat sah perjanjian, asas-asas perjanjian, akibat hukum perjanjian, serta pentingnya kehati-hatian dalam membuat dan melaksanakan perjanjian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Saya juga menjelaskan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa sebagai upaya pencegahan terjadinya sengketa maupun permasalahan hukum yang bersumber dari pelaksanaan
perjanjian,” kata Jaksa Reza.

“Alhamdulillah, apa yang kami dari Kejaksaan Negeri Bantaeng sampaikan kepada perangkat desa dan warga, direspon dengan sangat baik,” ucap Jaksa Andi Reza Pahlevi.

Kades Bonto Karaeng saat ditanyakan perihal kegiatan tersebut, mengatakan: “Kegiatan penyuluhan hukum ini adalah program kerja KKN Unhas di desanya dan kami menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bantaeng”.

Turut serta hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya:
Andi Reza Pahlevi, S.H.
(Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng).
Achmad Husein Alqadry, S.H.
(Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng).
Muhammad Rezaldi Yanata Putra, S.H.
(Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Bantaeng).
Hikmal Dwi Fadli
(Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng).
Megy Wekoila, S.kom., M.H.
(Perwakilan BPN Kabupaten Bantaeng).
Muthmainnah, S.Psi.
(Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Kabupaten
Bantaeng).
H.Abdul Rahman.
(Kepala Desa Bonto Karaeng).
Bhabinkamtibmas Desa Bonto Karaeng.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin.
Perangkat Desa Bonto Karaeng.