Nasional.id – Kanit Idik 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng, Ipda Awaluddin Latif, membantah telah menerima uang 86 dari teman pengguna narkoba yang diamankan pada Rabu (14 Januari 2026).
“Berita itu tidak benar kalau kami 86 terhadap beberapa orang yang di suruh pulang setelah diamankan Tim Sarkodes Satresnarkoba Polres Bantaeng pada Rabu kemarin,” kata Ipda Awaluddin Latif saat ditemui Nasional.id di Posko Sarkodes Satresnarkoba Polres Bantaeng. Sabtu (17 Januari 2026).
“Dari 6 orang yang diamankan, ada 4 orang yang kami pulangkan setelah kami interogasi dan mendata nama serta alamat mereka,” ujar Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantaeng.
Keempat orang itu, kata Ipda Awaluddin, adalah teman pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada di lokasi pada saat penangkapan dan penggeladahan.
“Setelah dibawa ke kantor dan di interogasi penyidik, keempat orang itu tidak terlibat menggunakan narkotika. Jadi setelah 1 jam kami interogasi dan ambil data-data mereka, kami pulangkan mereka,” kata Ipda Awaluddin.
“Sementara 2 orang yang kami tahan hingga saat ini, Tim Sarkodes menemukan barang bukti di saku celana mereka,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Ipda Awaluddin bahwa pada saat penggeledahan terhadap AR, petugas menemukan 1 sachet kristal bening diduga sabu di saku celananya.
Sedangkan terhadap H saat digeledah petugas, lanjut kata Ipda Awaluddin, ditemukan barang bukti berupa 1 batang pireks kaca berisi endapan sabu, 2 sachet bekas pakai, alat isap (bong) serta korek gas.
“Barang bukti itu ditemukan di saku celana milik H didalam kamar miliknya,” ungkap Ipda Awaluddin.
Mengenai 1 orang yang turut diamankan di lokasi penangkapan AR dan 3 orang yang turut diamankan di lokasi penangkapan H, mereka setelah di interogasi, disimpulkan tidak terlibat langsung menggunakan narkotika.
“Mereka yang 4 orang itu (teman AR dan H), kebetulan berada di lokasi penangkapan dan mereka sama sekali tidak mengetahui kalau AR dan H mengantongi barang haram tersebut,” kata Ipda Awaluddin.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Akp Hendra Firdaus melalui WhatsApp kepada media ini juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sudah sesuai dengan prosedur.
“Pelaku yang terbukti menyalahgunakan narkotika setelah di interogasi dan mengakui perbuatannya serta ada barang buktinya, kami proses hukum. Dan yang tidak terbukti bersalah serta tidak ditemukan barang bukti pada orang tersebut, kami data dan kami pulangkan. Tetapi sewaktu-waktu bisa kami panggil kembali untuk diminta keterangannya terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan AR dan H,” kata Akp Hendra Firdaus.
“Keempat teman pelaku yang disuruh pulang setelah di interogasi dan diambil data-datanya, kami tegaskan tidak ada permintaan uang kepada mereka,” tegas Kasat Narkoba Polres Bantaeng.





Tinggalkan Balasan