Nasional.id – Kejaksaan Negeri Bantaeng mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas negara. Kamis (15 Januari 2026).

Ditemui usai mengikuti Rakernas hari ketiga via zoom yang di pimpin Jampidsus, Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H, C.N kepada Nasional.id mengatakan bahwa pada hari ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Tindak Pidana Khusus yang diwakili Jaksa Abi Rafdi Zhafiri S.H (Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara) telah menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.121.927.273.00 ke Kas Negara.

“Uang 1,1 milliar itu adalah hasil korupsi perkara Proyek Batu Massong Tahun Anggaran 2013 dengan Terpidana AM,” ungkap Kajari Hadi Sukma Siregar.

“Putusan untuk perkara tersebut sudah inkrah dan Terpidana AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Kajari Bantaeng.

Hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Makassar dengan nomor 55/PID.TPK/2025/PT.MKS, kata Kajari Hadi Sukma Siregar, Terpidana AM di vonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- serta menetapkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.121.927.273.-