3 Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia (AMPRI), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu pagi, 14 Januari 2026.

Kedatangan ketiga aktivis itu untuk memberikan laporan kepada Kejati Sulsel terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap dan fee proyek di Kabupaten Bantaeng.

Melalui pesan WhatsApp kepada Jurnalis Nasional.id pada Rabu malam, Irfan Susyanto mengatakan: “Saya yang melaporkan perkara ini dan sejumlah alat bukti disertakan dalam laporan itu”.

“Salah satunya adalah bukti rekaman pembicaraan direktur PDAM, Suwardi dengan seseorang yang bernama Alwi,” kata Irfan.

“Dalam rekaman sudah ada beberapa hal yang disebut. Ada fee proyek dan ada pengaturan serta jual beli proyek. Ini perlu diusut, agar mafia proyek di Bantaeng bisa ditumpas,” ungkapnya.

Irfan juga menyebut bahwa dalam rekaman suara itu sudah mengindikasikan adanya pasal-pasal pidana yang terpenuhi.
Diantaranya adalah Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor yang menjelaskan tentang suap atau janji suap.

“Unsur yang terpenuhi diantaranya adalah adanya pembicaan fee proyek, ada janji pemberian uang dan ada pejabat publik yang disebut (dalam hal ini Bupati Bantaeng),” kata dia.

Irfan juga mengatakan bahwa rekaman pembicaraan itu sudah memperlihatkan data proyek yang telah dikendalikan.

Dia menilai, bukti rekaman itu sudah cukup menandakan adanya upaya untuk pembagian peran dan penyalahgunaan wewenang yang perlu ditelusuri oleh kejaksaan.

“Dalam perkara korupsi, percakapan yang menunjukkan niat, kesepakatan dan pembagian peran sudah cukup untuk membuka penyidikan resmi,” kata Irfan.

Irfan juga mengaku, untuk kasus ini, pihaknya tidak hanya sekadar memiliki bukti rekaman saja.
“Ada banyak bukti lainnya yang akan diperlihatkan ke publik satu per satu,” ungkapnya.

“Ada banyak bukti-bukti lainnya. Bukti rekaman ini hanya satu saja yang muncul. Kami akan serahkan ke Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini sebagai bukti pidana,” kata dia.

Sekedar untuk diketahui, sebuah rekaman suara percakapan via telepon yang diduga melibatkan Direktur PDAM Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi, dengan seorang pria bernama Alwi, beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik terkait dugaan pengaturan proyek.

Percakapan yang ramai diperbincangkan itu disinyalir terjadi pada September 2025 dan dalam rekaman berdurasi sekitar empat menit tersebut, pembicaraan diawali dengan penegasan mengenai proyek yang dimaksud telah sesuai dengan arahan pimpinan daerah.

Suwardi yang menjadi lawan bicara kemudian memberikan respons menguatkan pernyataan tersebut, bahkan terdengar menyebut bahwa penunjukan proyek konstruksi yang dipersoalkan ini diberikan kepada dua pihak tertentu.

Kepada wartawan salah satu media online di Bantaeng, Suwardi mengakui jika rekaman itu adalah suaranya sendiri.
“Itu Spontan saya katakan agar tidak panjang percakapan dan upaya menenangkan”, Kata Suardi.

Suwardi mengakui sempat menyebut angka Rp40-50 juta dan menurutnya angka itu adalah prediksi keuntungan jika pekerjaan pagar yang ditawarkan dikerjakan oleh Alwi.

”Itu sekedar membantu saja karena tidak mungkin uang pribadi saya berikan. Akan tetapi Alwi mengatakan tidak punya anggaran pekerjaan, sehingga saya usulkan untuk cari perusahaan atau orang lain yang mengerjakan agar bisa berbagi keuntungan. Dan karena kebutuhan mendesak ingin menikah maka saya beri gambaran agar langsung ambil saja nilai keuntungan dari pekerjaan pagar tersebut yang diprediksi dengan nilai keuntungan 40-50 juta, Jadi itu bukan fee proyek,” kata Suwardi kepada wartawan yang menemuinya di Kantor PDAM Tirta Eremerasa 2 hari yang lalu.(**)