Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPPKS) dengan terlapor seorang pengacara inisial F yang saat ini sedang berproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim Polres Bantaeng, menuai berbagai sorotan. Salah satu sorotan itu datang dari Legislator Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng itu berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini SatReskrim Polres Bantaeng untuk segera mengusut dan menuntaskan kasus ini.

“Saya melihat banyak kasus pelecehan seksual terjadi di Bantaeng, tapi terkadang berakhir didamaikan karena dianggap sebagian orang itu masalah masih tabu. Padahal mereka para korban butuh support serta pemahaman bahwa mereka butuh dilindungi dan bukan perdamaian yang terkesan dipaksakan,” kata Herlina Aris. Rabu (07 Januari 2026).

“Di kasus pelecehan seksual ini, saya berbicara sebagai legislator perempuan mewakili semua perempuan di Bantaeng. One more thing, bukan case per case. Dan untuk semua perempuan yang mengalami perlakukan tidak senonoh, kalian harus berani dan kalian harus kuat. Ingat! Pelaku harus diberikan sanksi yang adil atas perbuatannya,” ungkap Legislator 3 periode di DPRD Bantaeng itu.

Cece, sapaan akrab Herlina Aris juga mengatakan bahwa di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang TPKS di Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 45 sangat jelas dan memastikan tidak ada ampun bagi pelaku. Baik itu dengan cara mediasi, damai atau kekeluargaan.

“Hadirnya Undang-Undang ini, menurut saya itu sangat istimewa dan sebagai bukti konkret yang nyata dari pemerintah untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegas Herlina.

“Yang paling saya sayangkan adalah perbuatan pelecehan seksual ini dilakukan oleh orang yang faham dengan hukum, bahkan oknum terlapor saya dengar adalah seorang pengacara dan sebagai Ketua Pengurus di Yayasan Bantuan Hukum di Bantaeng,” kata Herlina.

“Seharusnya terlapor itu melindungi, bukan malah sebaliknya menjadi pelaku yang bersembunyi dibalik kedoknya sebagai kuasa hukum yang jelas-jelas telah mencoret nama lembaga hukum yang menaunginya,” ujar Herlina.

“Memecat oknum terlapor sebagai Ketua Pengurus YBH Perempuan dan Anak Bangkit, menurut saya itu tidak cukup. Kalau perlu KTA dan profesinya sebagai pengacara pun harus dicabut,” tegas Herlina Aris.

Legislator DPRD Bantaeng itu juga mengatakan kalau ini akan menjadi peringatan keras untuk semuanya supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena perbuatan terlapor itu sudah mencoreng nama besar lembaga hukum.

“Harusnya dia (terlapor) yang lebih faham terkait dengan kasus beginian dan menjaga kepercayaan serta amanah dengan baik, ini malah sebaliknya dan dia malah menjadi pelaku,” ujar Herlina.

“Apakah masih layak dikatakan manusia orang seperti ini atau dikatakan saja predator seksual? Karena jujur, saya jadi miris dan merinding membayangkan orang-orang yang seharusnya jadi pelindung, malah jadi pelaku,” kata Herlina.

Legislator DPRD Bantaeng itu berpesan melalui media ini bahwa perempuan adalah makhluk yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi, karena perempuan itu bukan benda atau objek seksual.

“Sebagai warga negara yang taat hukum dan atas nama perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Bantaeng, Saya, Herlina Aris, mengutuk dan mengecam pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan meminta APH untuk menangani kasus pelecehan seksual ini secara tegak lurus sesuai regulasi dan undang-undang,” tegas Legislator Herlina Aris.