NASIONAL.ID, BANJARMASIN – Oknum polisi Polres Banjarbaru terancam hukuman pidana berat serta sanksi pemecatan tidak dngan hormat (PTDH) usai terbukti membunuh seorang mahasiswi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban diketahui bernama Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) warga Lok Tamu Kecamatan Mataraman, Kab, Banjar.
Sementara pelaku bernama Muhammad Seili (20) personel Polres Banjarbaru, warga Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Insiden pembunuhan yang mengerikan itu terjadi pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025. Korban ditemukan tewas di dalam gorong-gorong saluran air yang berada di depan Kampus STIHSA Banjarmasin.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga pada pagi hari saat hendak mencuci peralatan pertanian.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan itu, aparat mengamankan Bripda Muhammad Seili dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu konflik asmara yang melibatkan cinta segitiga.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan pribadi. Korban diduga merupakan kekasih gelap tersangka,” kata Adam saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Jumat (26/12/2025).
Kejadian itu bermula saat tersangka dan korban janjian bertemu di depan sebuah supermarket. Korban datang menggunakan sepeda motor, sementara tersangka mengendarai mobil Toyota Rush.
“Korban kemudian meninggalkan motornya dan ikut bersama tersangka,” tutur Adam mengurai kronologi kejadian itu.
Sekitar pukul 00.00 WITA, keduanya sempat singgah di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dan melakukan hubungan badan di dalam mobil. Setelah itu, terjadi pertengkaran hebat.
Korban disebut mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada tunangan tersangka. Ancaman tersebut membuat tersangka panik, mengingat ia dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026.
“Dalam kondisi panik, tersangka mencekik leher korban hingga korban tidak bernyawa,” ungkap Adam.
Setelah korban tewas, tersangka membawa jasad korban dan berniat membuangnya di sekitar jembatan dekat Kampus STIHSA.
Namun, tersangka melihat gorong-gorong terbuka dan memasukkan tubuh korban ke dalam saluran air tersebut.
Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah dan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sejumlah barang bukti.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sempat mengambil tas, perhiasan, dan telepon seluler milik korban.
“Saat ini, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan,” imbuh Adam.
Polda Kalsel memastikan proses hukum terhadap oknum polisi tersebut akan berjalan transparan, termasuk penanganan etik di internal kepolisian. ***


Tinggalkan Balasan