Nasional.id – Oknum aktivis di Bulukumba berinisial BG ditangkap polisi. BG yang selama ini lantang berteriak soal keadilan, akhirnya game over setelah diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.
BG ditangkap bukan sebagai pengguna, tetapi diduga sebagai pengedar atau penjual. Namanya muncul dari mulut pelanggannya sendiri berinisial AM (40).
Kasus ini bermula ketika polisi meringkus AM di Jalan Garuda, Caile, Ujung Bulu. Dari tangannya diamankan 0,20 gram sabu. AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari BG
“Dari keterangan AM, tim lalu melakukan penangkapan terhadap BGS,” ujar Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H. Marala, Jumat (21/11/2025).
Saat diperiksa, BG bilang bahwa sabu tersebut dari pria berinisial ASK, warga Kahu-Kahu, Selayar. Tim pun langsung bergerak dan menangkap ASK bersama barang bukti 0,5 gram sabu.
Kepada polisi, ASK mengungkap bahwa pemasok barang haram itu adalah SHR alias Jaja, bos kecil sabu di kawasan Pulau Je’neiya, Kahu-Kahu.
“Polisi langsung membekuk SHR bersama 8,1 gram barang bukti sabu,” kata Marala.
Keempatnya kemudian digiring ke Polres Bulukumba dan diproses sebagai jaringan pengedar.
BG yang selama ini bersuara lantang sebagai aktivis, akhirnya terpeleset di kubangan bisnis haram dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Bulukumba menanti proses hukum lebih lanjut.
Marala mengungkapkan bahwa BG dijerat dengan pasal penjual. Meski begitu, Marala belum menyebutkan secara rinci pasal penjual yang mana ia maksud. (***)





Tinggalkan Balasan