Nasional.id, Jakarta – Aparat gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya terkait ketertiban jalan dan trotoar, di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (03-10-2025) sore.

Kegiatan penertiban ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang viral di media sosial mengenai parkir liar pengunjung sebuah kedai di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati.

Parkir kendaraan yang memakan separuh badan jalan tersebut kerap memicu kemacetan lalu lintas di kawasan itu.

Kegiatan dipimpin oleh Kasie Ops Satpol PP Kota Jakarta Timur, Carles Siahaan, dengan melibatkan 100 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP tingkat kota dan kecamatan, Satpel Perhubungan, Polsek Kramat Jati, Satlantas, Koramil, Subgarnisun, hingga Satpom TNI AU.

Kapolsek Kramat Jati, AKP P.H. Siahaan, S.H., M.H., yang turut memantau jalannya kegiatan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan upaya bersama untuk menegakkan ketertiban umum.

“Langkah ini diambil guna menindaklanjuti keluhan warga dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk parkir,” ujarnya.

Hingga sore hari, kegiatan penertiban masih berlangsung dan situasi terpantau aman serta kondusif.