Bulukumba, Nasional.id – Pria bernama Bading (37) kembali berurusan dengan Polisi. Residivis pencuri sapi asal Dusun Lembang, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut, ditangkap karena diduga mencuri lagi tiga ekor sapi.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Bulukumba pada Selasa dini hari (16/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah rumah sawah. Kasus ini terungkap setelah warga Kecamatan Ujung Loe melaporkan kehilangan tiga ekor sapi yang ditambat di kebun karet milik PT Londsum.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada Bading. Bading kemudian ditangkap dan diinterogasi. Hasilnya, ia mengakui telah mencuri sapi dan menambatkannya di sebuah kebun.
“Kami bersama tim gabungan langsung ke kebun yang dimaksud pelaku, dari situlah kami menemukan ketiga sapi tersebut, salah satunya jenis Limosin,” ungkap Muh. Ali, Jumat (19/9/2025).
Bading diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian sapi. Namun, bukannya jera, ia kembali mengulangi perbuatannya. Kini, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP.
“Pasal yang dikenakan adalah 363 Subsider 362 ancaman hukumannya, hingga 7 tahun penjara,” tegas Muh. Ali menandaskan. (***)




Tinggalkan Balasan