Nasional.idBripda S akhirnya disanksi penempatan khusus (Dipatsus), Kamis 31 Juli 2025.

S diduga telah melecehkan seorang wanita kurir yang mengantar makanan ke rumahnya di Kecamatan Tobadak, pada hari Selasa 29 Juli 2025.

Bripda S adalah anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), sedangkan korban adalah wanita yang bekerja sebagai kurir berinisial ST (23).

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K Abadi, membenarkan bahwa proses internal terhadap terlapor telah berjalan.

“Terhadap oknum yang dilaporkan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polres,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Insiden dugaan pelecehan itu terjadi saat korban mengantarkan pesanan ke rumah Bripda S di wilayah Kecamatan Tobadak.

Tanpa diduga, korban diduga ditarik masuk ke dalam ruangan dan pintu dikunci dari dalam.

Oknum polisi tersebut bahkan diduga menawarkan sejumlah uang agar korban mau melayani nafsunya.

“Memang benar bahwa peristiwa tersebut sesuai dengan laporan dari pelapor,” kata Hengky.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

Rencananya, S akan segera dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulbar untuk pemeriksaan lanjutan.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, akan dirilis secara resmi. Rencananya hari ini perkara dan terlapor akan kami limpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar,” tegas Hengky.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat pelaku adalah aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pelayan masyarakat. ***