Nasional.id – Setelah sempat buron dan dikejar lintas provinsi, pelaku penembakan staf desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diringkus.

Pelaku berinisial N (42), seorang pria yang ternyata masih keluarga dekat dengan korban.

Penangkapan dilakukan oleh gabungan Polres Gowa dan Jatanras Polda Sulsel pada hari Senin, 7 Juli 2025, di kawasan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025), membenarkan hal itu.

“Pelaku penembakan berinisial N, berusia 42 tahun, ipar korban sendiri. N ditangkap di Balikpapan setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim kami,” ungkap Didik sesaat lalu.

Adapun motif di balik penembakan itu adalah perebutan harta warisan.

Pelaku sakit hati kepada korban lantaran mendapat harta warisan hanya sedikit sementara korban mendapat banyak.

“Motifnya pembagian harta warisan. Pelaku dapat jatah sedikit sementara korban dapat banyak. Pelaku sakit hati lalu balas dendam ke korban,” terang Didik.

Sebelumnya, staf Kantor Desa Panaikang, HN (43) ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) saat dalam perjalanan pulang, pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, di Kecamatan Pattallassang, Gowa.

Korban ditembak pada bagian ketiak kanan dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Balikpapan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa guna menanti proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP terancam lima tahun penjara. ***