Nasional.id – Andika dan Supriadi akhirnya diringkus polisi, diduga telah membunuh dan merampok tetangganya sendiri pria bernama Darman (58), warga Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut).

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam rumahnya pada Jumat pagi, 30 Mei 2025.  Tubuh korban tergeletak dalam posisi tertelungkup, tangan dan kaki terikat, serta mulutnya dibekap kain.

Penemuan itu dilaporkan oleh dua orang rekan korban yang semula hendak mengajaknya ke ladang.

Mayat korban kemudian di autopsi, lalu polisi melalukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peristiwa mengenaskan tersebut.

“Andika kami tangkap lebih dulu saat hendak kabur dari loket bus di Simpang Empat pada 7 Juni 2025. Dari keterangannya, ia mengaku melakukan aksi itu bersama Supriadi,” kata Kapolres Asahan melalui Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, Minggu (29/6/2025).

Kedua pelaku kata Asido, mula mula mendatangi rumah korban pada malam hari, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan potongan karet ban.

Mulut korban dibekap, dan tubuhnya ditindih hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban tak bernyawa, mereka mengambil uang tunai Rp6 juta milik korban.

Setelah menangkap Andika, polisi memburu Supriadi yang diketahui kabur ke Kabupaten Kampar, Riau. Tim Jatanras akhirnya meringkusnya pada 23 Juni 2025 malam di rumah temannya.

“Supriadi mengaku uang hasil rampokan itu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli vape dan narkoba, serta ongkos melarikan diri,” ungkap Asido.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. ***