Nasional.id – 3 orang mahasiswi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) dibunuh secara keji.

Satu diantaranya dimutilasi dan dua lainnya jasadnya dimasukkan ke dalam sumur.

Ketiga korban bernama Septia Adinda (25), Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24).

Mayat Septia Adinda yang dimutilasi sedangkan Siska dan Adek, mayatnya dimasukkan ke dalam sumur.

Pelakunya adalah pria yang juga masih terbilang muda bernama Satria Johanda alias Wanda (25).

Pelaku dan ketiga korban adalah warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku mula mula membunuh Siska dan Adek Gustiana, pada tahun 2024 lalu.

Kemudian, pelaku membunuh Septia Adinda di tengah kebun di Korong Kapalo Banda, Nagari Seibuluah, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu sore 15 Juni 2025.

Selanjutnya, pelaku memutilasi mayat Septia Adinda menjadikan 10 bagian, lalu pelaku membuang potongan tersebut secara terpisah pisah di sebuah sungai.

Dua hari kemudian tepatnya pada hari Selasa 17 Juni 2025, warga menemukan mayat wanita tanpa kepala, tanpa kaki, dan tanpa tangan di Sungai Batang Anai, Padang Pariaman.

Kemudian, sekitar 6 kilo meter dari lokasi itu, warga juga menemukan lagi kepala manusia, kemudian potongan tangan, dan potongan kaki, di aliran sungai, di Kota Padang.

Polisi kemudian mengevakuasi mayat dan kepala serta potongan kaki dan tangan tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Warga yang anggota keluarganya hilang, berdatangan ke RS Bhayangkara. Saat itulah terungkap bahwa potongan potongan mayat tersebut adalah Septia Adinda.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yakni Satria Johanda alias Wanda, yang ternyata adalah teman dekat korban.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis 19 Juni 2025,” ucap Kapolres mengurai kronologi 3 mahasiswi dibunuh secara keji itu, Kamis (19/6)

Saat diintrogasi, Satria Johanda mengakui perbuatannya telah membunuh dan memutilasi Septia Adinda. Hal itu dilakukan pelaku karena motif utang dan sakit hati.

“Korban berutang kepada pelaku namun korban tidak mampu membayarnya sehingga dibunuh,” ucap Kapolres.

Introgasi mendalam yang dilakukan polisi berhasil mengungkap bahwa Satria Johanda juga telah membunuh Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana yang terjadi tahun 2024 lalu.

Hanya saja polisi belum menjelaskan apa motif yang melatarbelakangi sehingga Satria Johanda nekat membunuh Oktavia dan Adek Gustiana.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padang Pariaman dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres. ***