Nasional.id – Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pencairan dana desa tahap dua.

Aturan baru tersebut adalah, mulai tahun 2025, setiap desa wajib membentuk Koperasi Merah Putih (Kopdeskel) sebagai syarat utama pencairan Dana Desa.

Desa yang belum memenuhi ketentuan atau aturan baru tersebut, dipastikan tidak akan menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat.

Hal itu sebagaimana yang dikemukakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Obar Sobarna, dalam acara Diseminasi Riset Celios, pada hari Rabu 4 Juni 2025 lalu.

Obar menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah melalui pemerintah daerah masing-masing.

“Yang paling utama adalah membentuk Koperasi Merah Putih. Itu jadi syarat mutlak pencairan dana desa tahap dua. Kalau tidak membentuk koperasi, maka dana desa tidak akan cair, sampai kapan pun,” tegas Obar.

Lebih lanjut, Obar menegaskan bahwa kepala desa telah diberi informasi tersebut melalui surat edaran dari gubernur, bupati, maupun wali kota.

Langkah ini, kata Obar, bertujuan memperkuat perekonomian desa berbasis koperasi, serta memastikan pengelolaan dana desa lebih transparan dan produktif.

Koperasi Merah Putih, lanjut dia, diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sekaligus instrumen pengawasan dana publik di tingkat akar rumput. ***