Nasional.id – Unit Reskrim Polsek Batu Keliang Utara (BKU) jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kejadian Curat ini terjadi pada hari Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek BKU, Kecamatan Batu Keliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolsek BKU, Iptu Ichwan Satriawan, membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa hal itu berdasarkan dua laporan polisi dengan nomor: LP/B/7/V/2025 dan LP/B/8/V/2025.
“Adapun korban dalam kasus ini adalah Artadi (42), dan Muhammad Muzakkir (27), warga Pemotoh Tengah, Desa Aik Berik, Kecamatan BKU. Kerugian dari kedua korban adalah puluhan juta,” ungkap Ichwan, Jumat (16/5/2025)
Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing masing berinisial IF (29), JI (20), DJ (23), dan PK (32), warga Kecamatan Batu Keliang Utara, Lombok Tengah.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi DK 5565 HN, BPKB, dan STNK.
Tim juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DR 3096 SU serta BPKB dan STNK yang diduga hasil curian para pelaku.
Lebih lanjut Ichwan menambahkan bahwa kejadian ini bermula saat Muzakkir memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, beberapa saat kemudian Muzakkir mendapati kendaraan tersebut hilang.
Begitu pula dengan Artadi, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman Pondok Tahfidz Nurul Haq.
“Kedua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek BKU,” beber Ichwan.
Berdasarkan laporan itu, unit Reskrim Polsek BKU akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu meringkus terduga pelaku bersama barang bukti hasil curiannya.
Saat ini para terduga pelaku mita amankan di Mapolsek guna mempeetanggungjawabkan perbuatannya. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Ichwan menandaskan. (Ry/***)
Tinggalkan Balasan