Nasional.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram (Kg) di Kota Bukittinggi, Selasa (13/5/2025).

Pengungkapan ini dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Payakumbuh dan Pasaman Barat.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyatakan bahwa sabu tersebut dibawa para pelaku dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

“Iya benar, sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh berhasil kita amankan,” ujar Brigjen Ricky.

Ricky mengatakan bahwa tim gabungan sebelumnya menerima informasi intelijen terkait pengiriman sabu dari Aceh melalui jalur darat.

Setelah melakukan pemantauan di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Sumbar, tim mendapati bus ALS melintas sekitar pukul 07.36 WIB.

Bus tersebut tiba di pool ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang tersangka berinisial AL (41), N (24), dan S (38), seluruhnya berasal dari Aceh.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan di tubuh para pelaku.

Selain sabu, petugas juga menyita lima unit ponsel, tiga kartu ATM, satu buku rekening, dan sebuah dompet warna cokelat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” pungkas Ricky. (***)