Nasional.id – Resmob Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil meringkus lima orang pria yang diduga adalah pencuri ternak.
Mereka diringkus di rumahnya di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng pada hari Senin (5/5/2025).
Mereka masing masing berinsial SL (50), SM (50), HN (33), EN (29), dan SA (50).
Mereka ditangkap karena diduga telah mencuri kuda di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar, telah diamankan lima orang (pencuri ternak). Dari lima pelaku, 3 warga Bantaeng dan 2 warga Bulukumba,” ucap Muh. Ali, kepada Nasional.id, Selasa (6/5/2025).
Komplotan pencuri ternak tersebut, kata Muh. Ali, sudah dipantau sejak satu bulan terakhir.
Hal itu, karena dua di antaranya adalah Resedivis curnak dan baru tiga bulan bebas dari penjara Lapas Bulukumba.
“Ada dua orang di antaranya, baru lepas dari Lapas dan kuat dugaan untuk kasus kasus pencurian di wilayah kecamatan Gantarang Kindang komplotan inilah yang melakukan,” imbuh Muh. Ali menerangkan.
Saat ini, mereka telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bulukumba, mereka dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55.
“Mereka terancam 7 tahun penjara,” terang Muh. Ali menandaskan. (***)
Tinggalkan Balasan