Nasional.id – Satuan Narkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil meringkus dua orang pria yang diduga peng edar sabu.

Keduanya berinisial M (55) dan AS (59). Mereka ditangkap di rumah AS di Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja, Dompu, pada hari Jumat (2/5/2025).

Salah satu di antara kedua terduga pelaku adalah oknum aparatur sipil negara (ASN), dia adalah AS.

AS diduga tidak puas dengan gaji pensiunan yang diterima sehingga diduga menjadi penyebab pria paruh baya tersebut nekat edar sabu.

Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis yang dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa AS adalah oknum ASN.

Dia mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi bahwa di rumah AS sering terjadi transakai jual beli narkoba.

Polisi kemudian mengerebek rumah tersebut dan mendapati M dan AS berada di rumah itu.

“Saat diperiksa, keduanya tidak mengakui menyimpan dan memiliki sabu,” ucap Zuharis, Sabtu (3/5/2025).

Namun, kata Zuharis, saat digeledah dan ditemukan barang bukti sabu lengkap dengan timbangan dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp943 ribu, barulah mereka mengaku memiliki barang haram tersebut.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Dompu bersama barang bukti tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)