Nasional.id – Beragam cara yang dilakukan oleh passobis atau penipu online dalam menjalankan aksinya menipu korban.

Jumat 17 April 2025, salah satu passobis asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Satreskrim Polres Barru.

Pelaku adalah pria berinisial ED alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Jalan Melati, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar mengatakan bahwa ED telah menipu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Hanikah (55), warga Kabupaten Barru.

“Korban Hanikah tertipu sampai ratusan juta Rupiah,” ucap Sulpakar, kepada wartawan, Rabu pekan lalu, 23 April 2025.

Ada pun modus pelaku dalam menjalankan aksinya, kata Sulpakar, mula mula ED membuat video testimoni palsu yang menyatakan bahwa dia telah membantu seseorang memperoleh dana gaib senilai Rp 500 juta.

Video itu kemudian disebarkan melalui akun Facebook miliknya bernama “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, lengkap dengan nomor WhatsApp 083890719975.

Video tersebut melintas di beranda facebook Hanikah, dia pun menontonnya dan tertarik, korban Hanikah kemudian menghubungi pelaku.

Dalam percakapan itu, ED menawarkan bantuan dana gaib dengan syarat awal Hanikah harus mengirim uang Rp 1 juta untuk keperluan “ritual”.