Legislator sekaligus Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bantaeng, Herlina Aris, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng untuk segera membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan.
Perihal itu dikatakan Herlina Aris saat ditemui Nasional.id di ruang Fraksi Demokrat usai memimpin audiens bersama Koalisi Pemerhati Kesehatan dan Perempuan yang juga dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Intelkam serta perwakilan dari Pemkab di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng. Rabu siang (21 Januari 2026).

Legislator yang sudah 3 periode di DPRD Bantaeng itu mengatakan bahwa Fraksi Demokrat lewat fungsi legislasi, meminta kepada Eksekutif untuk segera dibuatkan Perda Perlindungan Perempuan.
“Kalau bisa, Perda ini menjadi prioritas,” kata Herlina
Ketua DPC Demokrat Bantaeng itu juga mengatakan bahwa DPRD lewat fungsi legislasi, memiliki peran strategis untuk mendorong lahirnya kebijakan dari Pemerintah Daerah melalui Perda yang berpihak kepada masyarakat, khususnya kebijakan kepada korban kekerasan atau korban pelecehan seksual yang sering dialami kaum perempuan.
“Dalam Perda itu, menegaskan tentang pengawasan dan memperkuat sistem pencegahan, menyediakan layanan pendampingan untuk pemulihan kondisi traumatik korban serta memastikan Aparat Penegak Hukum bekerja secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Cece, sapaan akrab Herlina Aris.
“Tidak boleh ada ruang bagi impunitas, terlebih jika pelaku kekerasan dan pelecehan seksual itu adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan atau profesi terhormat,” tegas Herlina Aris.




Tinggalkan Balasan