Nasional.id – Seorang perempuan bernama Nismawati dengan alamat di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, mengabarkan telah kehilangan dokumen penting berupa sertifikat tanah miliknya.

Kabar tersebut dia sampaikan ke Media ini pada Selasa (20 Januari 2026).

Dia (Nismawati) mengatakan bahwa sertifikat tersebut hilang pada saat banjir melanda Kalimbaung (kawasan tempat tinggalnya) beberapa tahun lalu.

“Saya sudah lama dan sudah lelah mencari sertifikat itu, dan bukan cuma sertifikat tanah itu saja yang hilang. Dokumen penting lain milik saya juga hilang. Kemungkinan terbawa arus saat banjir melanda,” kata Nismawati.

“Saya baru publikasikan ini karena objek tanah tersebut mau saya jual kepada seseorang. Dan saya berharap BPN Bantaeng bisa segera memproses penggantian sertifikat saya itu,” ungkapnya.

Nismawati juga mengatakan bahwa objek tanah pada sertifikat tersebut berada di Kecamatan Pajukukang Bantaeng dengan luas 150 meter persegi.

“Berita kehilangan ini saya jadikan sebagai pelengkap syarat administrasi untuk membuat laporan kehilangan di Polres Bantaeng untuk mengurus pengganti Sertifikat Tanah yang hilang ke Kantor Pertanahan di Bantaeng,” kata Nismawati.