Nasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu pagi (11/1/2026), usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 hingga 10 Januari 2026.
Lima tersangka tersebut yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf perusahaan wajib pajak (PT WP).
“Perkara ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Namun, kata Asep, dalam prosesnya terjadi dugaan rekayasa pemeriksaan. Nilai kekurangan pajak tersebut turun drastis menjadi Rp15,7 miliar, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal.
Dikatakan bahwa AGS diduga meminta pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar, yang terdiri dari Rp15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai fee. Setelah negosiasi, fee tersebut disepakati turun menjadi Rp4 miliar.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT WP diduga membuat kontrak fiktif jasa konsultasi pajak melalui perusahaan konsultan PT NBK. Dana Rp4 miliar kemudian dicairkan, ditukarkan ke dolar Singapura, dan diserahkan secara tunai kepada para oknum petugas pajak.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang dolar Singapura senilai setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
“Barang bukti ini tidak hanya berasal dari satu wajib pajak, tetapi juga diduga terkait praktik serupa dari wajib pajak lainnya,” ujar Asep.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk pihak pemberi, yakni ABD dan EY, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, dengan penerapan ketentuan masa transisi KUHP lama dan KUHP baru.
Asep menegaskan bajwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk perbaikan sistem dan pencegahan kebocoran penerimaan negara. ***


Tinggalkan Balasan