Nasional.id – Banyak pengendara bertanya-tanya cara menyambung SIM yang sudah mati dan apakah surat izin mengemudi atau SIM yang sudah mati masih bisa disambung atau diperpanjang tanpa membuat baru. Jawabannya, bisa, tapi hanya dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang telah habis masa berlakunya pada dasarnya tidak dapat diperpanjang. Artinya, pemilik harus mengikuti proses penerbitan baru.
Tapi, ada pengecualian bila masa kedaluwarsa SIM bertepatan dengan hari libur Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), seperti tanggal merah nasional, libur keagamaan, atau kejadian khusus yang membuat pelayanan dihentikan sementara.
Dalam kasus seperti itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan masa dispensasi agar masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM mereka setelah Satpas kembali beroperasi.
Masa dispensasi ini ditentukan berdasarkan kebijakan Korlantas dan menyesuaikan kondisi di tiap daerah.
Contohnya, jika SIM kedaluwarsa pada tanggal 10 hingga 12 yang merupakan hari libur nasional, maka pemilik masih bisa memperpanjang SIM nya pada hari kerja berikutnya, sesuai jadwal dispensasi.
Aturan ini bukan mukuk muluk karena telah tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Perpol 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan kahar dapat diberikan pengecualian dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Biaya perpanjangan SIM selama masa dispensasi, tetap sama seperti perpanjangan reguler, yakni:
SIM A, B1, B2: Rp80.000
SIM C, C1, C2: Rp75.000
SIM D, D1: Rp30.000
Tambahan biaya lain yang wajib dibayar:
Tes kesehatan: Rp35.000
Asuransi: Rp50.000
Tes psikologi: hingga Rp100.000
Dengan aturan ini, pengendara yang SIM-nya habis saat hari libur tak perlu khawatir. Cukup datang ke Satpas terdekat di hari kerja berikutnya selama masa dispensasi masih berlaku.
Demikian informasi tentang cara menyambung SIM yang sudah mati, semoga bermanfaat. (***)
Tinggalkan Balasan