2. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi aspirasi rakyat, khususnya mahasiswa, karena itu telah melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 dan 14.
3. Menuntut untuk segera membebaskan para massa aksi dari mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat yang turut ditangkap pada aksi yang terjadi di Jakarta 25 dan 28 Agustus, yang data saat ini sejumlah 951 orang.
4. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera membatalkan kenaikan gaji DPR serta segala tunjangan yang tidak masuk akal.
5. Mendesak terbitnya Perppu perampasan aset.
Puluhan polisi baik polisi laki laki maupun polisi wanita (Polwan) tampak berdiri berjajar di pintu masuk Mapolres Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, juga hadir menyambut para peserta aksi. Fantry berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka ke tingkat atas.
“Insya Allah kami akan menyampaikan aspirasi saudara, adik adik HMI, ke tingkat atas. Insya Allah saya akan sampaikan perkembangannya kepada adik adik melalui Kasat Intel,” ucap Fantry di hadapan para peserta aksi.
Selanjutnya, para pendemo membubarkan diri dengan tertib dan bergeser ke depan gedung DPRD Sidrap untuk menyampaikan aksi dan tuntutan yang sama. (***)
Tinggalkan Balasan